Terima Pesanan Aqiqah 085700001900
Aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. kelahiran sang buah hati tentunya merupakan momen yang sangat di tunggu-tunggu oleh orang tua. Oleh karena itu Sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya di lakukanlah aqiqah.
Memakan Sebagian Daging Aqiqah
Dari hadits yang di riwayatkan al-Bayhaqi, sudah jelas di sebutkan bahwa daging aqiqah sebagian di makan. selain itu juga di bagikan kepada orang orang sekitar.
Mencukur Rambut dan Memberikan Nama
Dalam tata cara aqiqah menurut islam, orang tua memberikan nama yang baik kepada anak yang baru lahir. Memberikan nama yang baik mencerminkan bagaimana akhlak dan imannya nanti kepada Allah SWT. Namun Hukum mencukur rambut bayi saat melakukan aqiqah menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah sunnah.
Mendoakan Bayi Saat Aqiqah
Tata cara aqiqah anak selanjutnya adalah mendoakan bayi yang baru lahir, oleh karena itu, Berikut adalah bacaan doa yang di ucapkan saat bayi baru lahir.
U’IIDZUKA BI KALIMAATILLAAHIT TAMMAATI MIN KULLI SYAITHOONI WA HAAMMAH. WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH.
Yang artinya: “Saya pelindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang perkasa, dan tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.
Syarat Aqiah
Terdapat syarat yang harus di penuhi untuk melakukan aqiqah. Syarat yang harus di penuhi antaralain:
1. Jumlah hewan aqiqah
Syarat yang pertama adalah harus jumlah hewan aqiqah. Untuk anak laki-laki, hewan aqiqah yang harus di sembelih adalah dua ekorkambing. Selain itu untuk perempuan hanya satu ekor kambing saja
2. Kondisi Hewan
kondisi hewan harus sehat, tidak cacat, selain itu juga tidak kurus, dan minimal berumur satu tahun
Tujuan Aqiqah
1. Akikah Menghilangkan Kotoran dan Penyakit pada Anak
2. Akikah Bisa Mendapatkan Pahala
3. Akikah Meningkatkan Ibadah kepada Allah
Terima Pesanan Aqiqah 085700001900
Melati Aqiqah Di pimpin oleh Chef yang berpengalaman di dunia kuliner, dapur Melati Aqiqah adalah dapur yang sudah memenuhi Standarisasi Sanitasi Higienis dari Departemen Kesehatan dan bersertifikat Halal MUI.