Layanan Aqiqah Bergaransi 0812-2992-7912
Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. kelahiran sang buah hati tentunya merupakan momen yang sangat di tunggu tunggu oleh setiap orang tua. Sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya di lakukanlah aqiqah.
Hukum Aqiqah Anak
Hukum aqiqah anak merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Yang artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang di sembelih pada hari ke tujuh, di cukur (rambutnya), dan di beri nama. (HR. Tirmidzi no. 2735, Abu Dawud no. 2527, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini di shahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa’ no. 1165). Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan tata cara aqiqah sudah di jelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.
Ketentuan Aqiqah
1. Umur binatang aqiqah sama dengan binatang kurban yakni kambing minimal berusia satu tahun dan sudah tanggal giginya.
2. Pemanfaatan daging aqiqah sama dengan daging kurban yaitu di sedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh di jual walaupun kulitnya.
3. Di sunnahkan daging aqiqah di masak terlebih dahulu sebelum di bagikan, atau mengundang saudara dan tetangga untuk datang menyantap daging yang sudah di masak.
4. Waktu penyembelihan, di sunnahkan di langsungkan pada hari ketujuh Jika tidak, maka pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Apabila masih tidak memungkinkan maka dapat di laksanakan kapan saja.
Hikmah Aqiqah
1. Merupakan Bentuk rasa syukur kepada Allah Atas kelahiran sang buah hati.
2. Menambah kecintaan anak kepada orang tua.
3. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.
4. Perlindungan diri dari setan yang dapat menganggu anak yang baru lahir.
5. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
Yang Membiayai Aqiqah
Sudah jelas bahwa anak adalah tanggung jawab orang tuanya. Maka dengan itu, prosesi aqiqah seorang anak menjadi tanggung jawab penuh kedua orang tuanya. Namun di perbolehkan jika nanti dalam praktiknya prosesi aqiqah di biayai oleh orang selain orang tua. Sebagaimana yang di sebutkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah; “Jika si anak di aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak di syaratkan harus oleh ayahnya atau di biayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).
Layanan Aqiqah Bergaransi
Melati Aqiqah Di pimpin oleh Chef yang berpengalaman di dunia kuliner, dapur Melati Aqiqah adalah dapur yang sudah memenuhi Standarisasi Sanitasi Higienis dari Departemen Kesehatan dan bersertifikat Halal MUI.