Konsultasi Aqiqah KulonProgo

Konsultasi Aqiqah KulonProgo

Konsultasi Aqiqah KulonProgo


Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak. kelahiran sang buah hati. tentunya merupakan momen yang sangat di tunggu tunggu oleh setiap orang tua. Sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya di lakukanlah aqiqah.

Secara Bahasa

Aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qat’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi yang baru di lahirkan”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi di lahirkan. Hal ini di lakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Hukum Aqiqah

hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus di utamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (Finansial) maka ia di anjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat di tiadakan.

Tata Cara Aqiqah

Waktu Yang Di Anjurkan

Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), di beri nama dan di cukur rambutnya.” Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ini, maka para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat di laksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.

Syarat Hewan Aqiqah

Tata cara aqiqah dalam Islam menganjurkan hewan qurban untuk di sembelih. Hewan dengan kriteria yang serupa dengan hewan qurban seperti kambing yang sehat adalah yang sebaiknya di pilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini pun tidak boleh kurang dari Satu tahun.

Yang Membiayai Aqiqah

Prosesi aqiqah anak akan menjadi tanggungjawab penuh kedua orang tuanya. Namun, di perbolehkan jika nanti dalam praktiknya prosesi aqiqah di biayai oleh orang selain orang tuanya, seperti kerabat atau saudara. Sebagaimana yang di sebutkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah; “Jika si anak di aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak di syaratkan harus oleh ayahnya atau di biayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).

Konsultasi Aqiqah KulonProgo


Konsultasi Aqiqah KulonProgo

Melati Aqiqah Di pimpin oleh Chef yang berpengalaman di dunia kuliner, dapur Melati Aqiqah adalah dapur yang sudah memenuhi Standarisasi Sanitasi Higienis dari Departemen Kesehatan dan bersertifikat Halal MUI.

Hubungi Kami

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *